Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Setelah dua kali diperiksa di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bukan hanya Rachel Vennya, tapi juga kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa.
Status tersebut ditetapkan kepada Rachel Vennya, setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh sdri RV yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka. Yang pertama sodari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," sambungnya.
Berikutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (8/11/2021) mendatang.
"Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ucap Yusri.
"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rachel Vennya melarikan diri dari Wisma Atlet setelah tiba dari Amerika.
Tapi Rachel Vennya hanya jalani karantina selama tiga hari, padahal dalam aturannya seharusnya delapan hari.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta N |