Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudari RV (Rachel Vennya) yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," jelasnya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Rabu (3/11/2021).
Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengungkap status sang selebgram kondang.
Menurutnya, kini ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri," lanjutnya.
"Kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan, dia adalah protokol di bandara," sambungnya.
"Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik. Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |