Ketiga orang tersebut adalah kekasih Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seseorang yang membantu mereka kabur dari karantina,
Salim Nauderer adalah kekasih dari Rachel Vennya, sedangkan Maulida Khairunnisa diketahui adalah manajer dari sang selebgram.
Satu orang lainnya yang turut ditetapkan jadi tersangka adalah seorang protokol di Bandara Seokarno Hatta yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
Akibatnya, Rachel Vennya bersama 3 tersangka lainnya terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Usai ditetapkan jadi tersangka, Rachel Vennya bersama 3 orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Rachel Vennya dan 3 orang lainnya nantinya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) mendatang.
(*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |