Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK menjalani sidang tuntutan atas kasus prostitusi anak di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK masing-masing hukuman penjara 6 tahun.
Selain itu, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz juga masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
"Jaksa penuntut umum menuntut dengan tuntutannya berdasarkan tuntutan tersebut, masing-masing para terdakwa pertama adalah terdakwa Abdul Aziz dan DK, kemudian Cynthiara Alona masing-masing dituntut 6 tahun tuntutannya," ujar Halim Darmawan kuasa hukum DK dan Abdul Aziz ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).
"Kemudian denda Rp 200 juta masing-masing," lanjutnya.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |