Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK menjalani sidang tuntutan atas kasus prostitusi anak di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK masing-masing hukuman penjara 6 tahun.
Selain itu, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz juga masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
"Jaksa penuntut umum menuntut dengan tuntutannya berdasarkan tuntutan tersebut, masing-masing para terdakwa pertama adalah terdakwa Abdul Aziz dan DK, kemudian Cynthiara Alona masing-masing dituntut 6 tahun tuntutannya," ujar Halim Darmawan kuasa hukum DK dan Abdul Aziz ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).
"Kemudian denda Rp 200 juta masing-masing," lanjutnya.
Jika para terdakwa tak membayar denda yang dituntut, maka hukuman kurungan ditambah 6 bulan.
"Jika tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan. Berarti jumlah keseluruhannya 6 tahun denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dilakukan pembayaran maka ditambah 6 bulan penjara," terang Halim Darmawan.
Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona merupakan pemilik dari Hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi anak di bawah umur.
Sementara itu, DK dan Abdul Aziz merupakan dua orang yang bekerja di bawah Cynthiara Alona.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |