Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat artis Cynthiara Alona masih terus berjalan.
Tak hanya Cynthiara Alona, dua orang lain yang bekerja dengannya yaitu DK dan Abdul Aziz pun menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kuasa hukum DK dan Abdul Aziz, Halim Darmawan menyebut bahwa Cynthiara Alona sebagai sang pemilik hotel dan yang menjalani bisnis esek-esek itu yang menuai keuntungan dari praktik tersebut.
"Jelas Cynthiara Alona (cek) pemilik hotel artinya dia menjalankan bisnisnya kos-kosan atau bisnis dia juga menyewakan kamar sehingga dia mengambil keuntungan tiap hari atau tiap jam," ujar Halim Darmawan ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu, Abdul Aziz sendiri yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Alona awalnya diminta datang ke Jakarta untuk memperbaiki kamar di hotel tersebut.
"Abdul Aziz adalah perannya, dia dipanggil dari Semarang datang ke Jakarta untuk memperbaiki kamar-kamar yang rusak," terang Halim Darmawan.
Namun, selain memperbaiki kamar-kamar, rupanya Abdul Aziz juga dipekerjakan dalam bisnis esek-esek tersebut oleh Cynthiara Alona.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |