Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat artis Cynthiara Alona masih terus berjalan.
Tak hanya Cynthiara Alona, dua orang lain yang bekerja dengannya yaitu DK dan Abdul Aziz pun menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kuasa hukum DK dan Abdul Aziz, Halim Darmawan menyebut bahwa Cynthiara Alona sebagai sang pemilik hotel dan yang menjalani bisnis esek-esek itu yang menuai keuntungan dari praktik tersebut.
"Jelas Cynthiara Alona (cek) pemilik hotel artinya dia menjalankan bisnisnya kos-kosan atau bisnis dia juga menyewakan kamar sehingga dia mengambil keuntungan tiap hari atau tiap jam," ujar Halim Darmawan ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu, Abdul Aziz sendiri yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Alona awalnya diminta datang ke Jakarta untuk memperbaiki kamar di hotel tersebut.
"Abdul Aziz adalah perannya, dia dipanggil dari Semarang datang ke Jakarta untuk memperbaiki kamar-kamar yang rusak," terang Halim Darmawan.
Namun, selain memperbaiki kamar-kamar, rupanya Abdul Aziz juga dipekerjakan dalam bisnis esek-esek tersebut oleh Cynthiara Alona.
"Maka itu dilakukan tetapi dalam profesional segala macam namanya saudara ya 'dek minta tolong ini, ini dilakukan'. Keuangan juga diminta berapa ditransfer," terang ya.
"Perannya sih Abdul ini sebenarnya saya pikir dia tidak punya apa-apa di sana cuma hanya untuk membantu mengawasi kegiatan hotel itu. Nah operasional itu juga dia tak melakukan," lanjutnya.
Halim Darmawan menegaskan bahwa kliennya bukanlah yang bertugas untuk mengundang klien dalam bisnis esek-esek tersebut.
"Bahwa Abdul Aziz itu bukan sebagai pelaku pembuat mengandung tamu atau mengoperasionalkan pada orang tersebut tetapi dia hanya dipanggil untuk melakukan perbaikan terhadap kamar-kamar yang rusak itu saja," katanya.
Sementara itu, DA sendiri merupakan pihak yang mencarikan pelanggan bagi anak-anak di bawah umur yang menjajakan diri.
'DA ini memang anak ini tidak ada pekerjaan, kedua mungkin dibawa hasut terhadap pergaulan sehingga dia bisa melakukan melalui aplikasi Mi Chat ya," kata Halim Darmawan.
Namun, menurut Halim Darmawan, DA melakukan hal tersebut lantaran disuruh oleh kekasihnya yang juga ikut menjajakan diri.
"Di samping itu ada yg pacarnya sendiri. Katanya silahkan saja diorderkan," lanjutnya.
Namun, DA tak mendapat imbalan secara profesional dari sang kekasih yang juga minta dicarikan pelanggan.
"Tetapi dia pun dia tidak menikmati uangnya. Kadang-kadang dikasih uangnya Rp50 ribu tetapi kadang diminta lagi," tutup Halim Darmawan.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz menjalani sidang tuntutan atas kasus prostitusi anak di bawah umur.
Ketiganya sama-sama dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum DK dan Abdul Aziz pun merasa bahwa tuntutan tersebut tak sesuai lantaran kedua kliennya bekerja di bawah kuasa Cynthiara Alona.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |