Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Iwan Fals menemani sang istri, Rosanna, untuk membuat laporan kasus pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Menurut kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P. Kurniagung, kasus ini terkait adanya fakta yang tidak benar dari oknum KS, pengacara salah satu pendiri OI.
Iwan Fals sendiri di kasus ini hanya berstatus sebagai saksi, sementara sang istri, Rosanna menjadi pelapornya.
"Masalah ini masih terkait Ormas OI. Ini terkait adanya fitnah tidak benar yang ditayangkan YouTube dan Trans7," kata Ichsan usai membuat laporan saat ditemui di luar gedung SPKT.
"Oknum (yang bersangkutan) inisal KS. Klien kami gunakan haknya meluruskan kebohongan tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Musisi Senior Iwan Fals Terciduk Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Lebih lanjut, Ichsan sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba pintu damai namun tidak dijawab dengan baik.
"Sebelum kami melaporkan perkara ini ke ke polisi, klien kami telah buka pintu musyawarah. Tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor," imbuhnya menyimpulkan.
Laporan Rosanna ini telah teregister dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
KS terancam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, KS menyebut bahwa Rosanna dan Iwan telah memalsukan surat dan merombak keanggotaan OI.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |