Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang cerai Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (4/11/2021).
Dalam sidang tersebut, Aldi Bragi menghadirkan dua saksi yang akan menguatkan gugatan cerainya kepada Ririn Dwi Ariyanti.
Fajar Rayhan selaku kuasa hukum Aldi Bragi menyebut, dua saksi itu ialah paman kliennya dan asisten rumah tangga (ART).
Selama sidang, para saksi memberikan keterangan kondisi hubungan Aldi dan Ririn selama di rumah.
Namun Fajar enggan menyampaikan dengan detail, tentang keterangan yang diberikan saksi.
"Intinya kondisi keadaan rumah, tapi selebihnya saya nggak bisa sampaikan banyak," kata Fajar, usai sidang.
"Mohon maaf karena saya masih menghormati proses persidangan. Tapi intinya menjelaskan keadaan masing-masing, disampaikan kepada majelis."
Baca Juga: Ngotot Bercerai, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Buat Surat Kesepakatan, Begini Isinya
"Nanti majelis yang akan melihat dan menilai keterangan-keterangannya," sambungnya.
Dalam kesempatannya, Fajar mengatakan keinginan kliennya menjadikan ART sebagai saksi.
Lantaran orang tersebut sudah bekerja selama tiga tahun di rumah pasangan yang segera cerai itu.
Sebagai pengingat, Aldi Bragi mengajukan gugatan cerai atau menalak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.
Tak hanya menggugat cerai, tapi Aldi juga mengajukan hak asuh anak.
Keduanya telah menikah pada 11 Juli 2010 dan hasil pernikahannya dikaruniai tiga anak.
(*)
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, Siswa Ungkap Suasana Mencekam di Dalam Bus Rem Blong, Banyak yang Pingsan?
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |