Grid.ID – Saat ini, Indonesia sudah kembali membuka pintu untuk pendatang dari luar negeri secara terbatas. Selain itu, seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air, aktivitas di ruang publik dan wisata pun kembali diperbolehkan.
Situasi pandemi di Indonesia terbilang kondusif. Namun, di sisi lain, langkah antisipasi perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru virus corona yang ditemukan di sejumlah negara.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah menyiapkan dua langkah antisipasi. Pertama, pengetatan “pintu masuk” ke Indonesia. Kedua, percepatan vaksinasi.
“Munculnya varian baru bisa melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi,” ujarnya dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPC PEN, menurut keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Pada langkah pertama, kata Nadia, pendatang dari luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin dengan dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, pendatang juga wajib menunjukkan hasil negatif tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Setibanya di Indonesia, pendatang juga diwajibkan untuk karantina selama tiga hari. Pada hari pertama akan dilakukan entry test. Setelah masa karantina selesai, pendatang diwajibkan melakukan exit test.
“Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate 5 persen,” jelas Nadia.
Di dalam negeri, lanjut Nadia, percepatan vaksinasi dan pemantauan terus dilakukan untuk mencegah perkembangan virus.
Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57 persen dari sasaran vaksinasi. Namun, cakupan itu belum cukup karena menurut syarat terciptanya herd immunity diperlukan 70 persen populasi tervaksinasi. Tantangan lainnya, target vaksinasi di kelompok rentan masih belum tercapai.
Menurut Nadia, literasi vaksinasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan, terutama untuk memenuhi rencana Covid-19 akan turun level menjadi endemi.
“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi, upaya yang dilakukan adalah upaya bersama,” ujarnya.
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |