Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Belum lama ini, polisi menetapkan 2 orang panitia diklat menwa UNS sebagai tersangka.
Ya, dikutip dari KOMPAS.com pada Minggu (7/11/2021), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dua orang tersangka yakni NFM (22) dan FPJ (22) diduga melakukan kekerasan pada Gilang.
Keduanya diduga melakukan kekerasan dengan menggunakan alat dan juga secara langsung.
"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dimana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun secara detail akan kita update berikutnya," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mendapatkan 3 alat bukti terkait menetapan dua panitia diklat tersebut sebagai tersangka.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," jelasnya.
"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," lanjutnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |