Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Farhat Abbas berpendapat bahwa anak mantan istrinya Nia Daniaty, Olivia Nathania, harus tetap mengikuti prosedur hukum kasus dugaan rekrutmen bodong CPNS.
Menurut Farhat Abbas, dirinya sendiri belum mengetahui secara pasti apa perkembangan kasusnya itu.
"Tetap harus bertanggung jawab dan menjalani, ikuti proses aja," kata Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
"Saya belum tahu (perkembangannya), saya juga bukan kuasa hukumnya, nanti saya cek," lanjutnya.
Sebagai orangtua, Farhat juga mempersilakan proses yang berlaku berjalan sebagaimana mestinya.
Secara pribadi, dirinya dan Olivia juga jarang berkomunikasi.
"Ya silahkan aja, kan biar orang harus berhati hati lagi, kita lihat nanti ini kerjasama atau apa," tuturnya mengungkapkan.
"Jarang (komunikasi dengan OI), sama ibunya aja, sama pengacaranya," imbuhnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Metro Jaya kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dengan terlapor Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, sudah dinaikkan jadi penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana usai melakukan gelar perkara.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah menjalani 2 kali pemeriksaan dari 4 kali undangan klarifikasi.
Dua di antaranya tidak hadir dengan alasan belum siap mental dan tidak enak badan.
Sementara, dari 2 pemeriksaan tersebut, Olivia Nathania mengaku dicecar 83 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Rafly Noviyanto Tilaar sudah menjalani 1 kali pemeriksaan dari 2 undangan klarifikasi.
Dari satu kali pemeriksaan, Rafly Noviyanto Tilaar dicecar 33 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
(*)
3 Shio Ini Hobi Banget Belanja, Bisa Habiskan Waktu Seharian Buat Ngemall, Siapa Saja?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |