Grid.id - Pada hari ini, Senin, 8 November 2021 kami perwakilan dari Organisasi Penyiaran yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) selanjutnya disebut Asosiasi Penyiaran.
Dalam Rangka penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (Rakornas KPI) yang salah satu agendanya adalah mengubah dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), melalui pernyataan ini Asosiasi Penyiaran menyampaikan sikap dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dampak dari covid 19 berdampak berat bagi Industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih.
Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan dimana persaingan tidak hanya diantara Lembaga Penyiaran (LP), namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta Penjelasan Pasal 8, ayat 2 huruf b, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.
Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.
Penulis | : | Grid |
Editor | : | Irene Cynthia |