Grid.id - Pada hari ini, Senin, 8 November 2021 kami perwakilan dari Organisasi Penyiaran yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) selanjutnya disebut Asosiasi Penyiaran.
Dalam Rangka penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (Rakornas KPI) yang salah satu agendanya adalah mengubah dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), melalui pernyataan ini Asosiasi Penyiaran menyampaikan sikap dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dampak dari covid 19 berdampak berat bagi Industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih.
Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan dimana persaingan tidak hanya diantara Lembaga Penyiaran (LP), namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta Penjelasan Pasal 8, ayat 2 huruf b, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.
Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.
3. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran.
4. Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pemerintah telah menetapkan jadwal Analog Switch Off(ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.
Saat ini Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut,
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Asosiasi Penyiaran menilai bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tergesa gesa mengubah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ATVSI, ATVNI, ATVLI dan ATSDI dengan ini menyatakan :
1. Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI.
2. Meminta KPL baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai fungsi legislasi untuk segera Melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadialan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya.
Demikian Pernyataan Bersama ini dibuat sebagai sikap penegasan bersama dari asosiasi penyiaran televisi.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Grid |
Editor | : | Irene Cynthia |