Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Masih ingat kasus hoaks babi ngepet yang terjadi di Bedahan, Sawangan, Depok?
Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tuntutannya kepada terdakwa, Adam Ibrahim dengan hukuman 3 tahun penjara.
Adam Ibrahim dianggap telah melakukan tindak pidana yakni menyiarkan berita palsu/bohong hingga membuat kehebohan di tengah masyarakat.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa dalam pembacaan tuntutannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Apalagi Adam memiliki kedudukan sebagai tokoh pemuka agama di daerah tempat tinggalnya.
Seharusnya, ia bisa menjadi panutan di kalangan masyarakat dan tidak membuat onar.
Adam dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,tribun video |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |