Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Masih ingat kasus hoaks babi ngepet yang terjadi di Bedahan, Sawangan, Depok?
Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tuntutannya kepada terdakwa, Adam Ibrahim dengan hukuman 3 tahun penjara.
Adam Ibrahim dianggap telah melakukan tindak pidana yakni menyiarkan berita palsu/bohong hingga membuat kehebohan di tengah masyarakat.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa dalam pembacaan tuntutannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Apalagi Adam memiliki kedudukan sebagai tokoh pemuka agama di daerah tempat tinggalnya.
Seharusnya, ia bisa menjadi panutan di kalangan masyarakat dan tidak membuat onar.
Adam dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa melihat bahwa tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari yang seharusnya ditetapkan yakni 10 tahun.
Yang menjadi pertimbangan adalah karena Adam merupakan tulang punggung keluarga.
Karena dalam masih dalam suasana pandemi Covid-19, Adam mendengarkan sidang tuntutan secara daring via telekonferensi.
Ternyata aksi ini sudah direncanakan Adam sejak berbulan-bulan lamanya.
Sebelum memutuskan kisah hoaks babi ngepet, Adam ternyata telah banyak menonton video-video yang viral di tanah air.
Adam bahkan telah mencari informasi harga satu ekor babi sebulan sebelum kasus ini viral.
"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini. Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton video-video viral, kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tangga 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?"
"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor? ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa, dikutip dari Tribun Video.com.
"Iya betul," jawab Adam singkat.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,tribun video |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |