"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," tuturnya.
Lalu mengutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus yang kini telah jadi tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Sebagai diketahui Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjerat pelakunya dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Berikut bunyi Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 mempunyai jerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 310 Ayat 4 itu berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Penetapan Tubagus Joddy ini sebagai tersangka telah berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," terangnya.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," imbuhnya.
Setelah ini tahap selanjutnya yang dilakukan pihak Kejaksaan adalah melakukan penelitian berkas.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |