Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Tubagus Joddy resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Polisi menetapkan status tersangka kepada Tubagus Joddy atas kecelakaan Vanessa Angel lantaran ia terbukti melanggar beberapa aturan.
Akibat kesalahannya tersebut, Tubagus Joddy kini resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan Vanessa Angel dan terancam hukuman penjara.
Diberitakan sebelumnya, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto saat menuju Surabaya.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB itu menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
Sedangkan sopir mereka, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), anak dan asisten Vanessa Angel mengalami luka.
Melansir dari Tribunnews.com, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/11/2021), Tubagus Joddy terbukti melakukan 3 kesalahan.
Kepada polisi, Tubagus Joddy mengaku bahwa ia mengendarai mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dengan kecepatan tinggi, yakni 120 kilometer per jam.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Tubagus Joddy juga mengaku tidak berkonsentrasi saat menyetir.
Berdasarkan pengakuannya, hal itulah yang menyebabkannya hilang kendali hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.
"Kalau kemarin ditanya secara lisan, dia mengakunya enggak berkonsentrasi, kecepatan juga agak tinggi. Itu disampaikan sama dia," kata Gatot yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (11/11/2021).
Tak hanya itu saja, Tubagus Joddy juga mengaku sempat bermain handphone saat menyetir mobil, sebelum insiden kecelakaan terjadi.
Pernyataan itu disampaikan langsung Tubagus Joddy ketika diperiksa oleh kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
Akibat kelalaiannya tersebut, sopir dari Vanessa Angel itu terancam dikenai hukuman penjara 6 tahun.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus Joddy sementara dijerat Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," kata Imran yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tubagus Joddy terancam dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,-.
Sedangkan menurut Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ia terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |