Dalam tragedi maut tersebut, kendaraan yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak pembatas beton sebelah kiri, karena sopir diduga mengantuk.
Seperti telah diberitakan, Tubagus Joddy Pramas yang merupakan sopir mobil Vanessa Angel, kini telah menjadi tersangka.
Kepada polisi, pria berusia 24 tahun itu mengakui telah bermain ponsel sebelum kecelakaan dan melaju di kecepatan 120 Km/jam.
Tubagus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara menanti maksimal 6 tahun.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |