Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, membeberkan sifat asli putrinya sebelum tewas karena kecelakaan maut bersama suami, Bibi Ardiansyah.
Menurut Doddy Sudrajat, dalam satu tahun terakhir, Vanessa Angel sudah menunjukkan perubahan berarti dalam hidupnya.
"Setahun ini saya lihat dia sudah berubah," kata Doddy saat ditemui di acara pengajian di Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Doddy bahkan mengaku bercita-cita melakukan ibadah ke tanah suci bersama sang anak.
Akan tetapi hal itu tidak tercapai, sampai akhirnya ajal menjemput Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
"Saya ingin umroh sebenarnya sama dia, tapi saya belum ucapkan ke Vanessa, saya melihat kepribadiannya sudah bagus," ungkap Doddy.
"Akhlaknya sudah bagus, saya pengen sekali (umrah bareng), itu yang belum terlaksana sampe akhirnya kecelakaan maut itu terjadi," imbuhnya menyimpulkan.
Doddy sendiri mengungkap bahwa karena sifat sang anak belakangan ini, ia sangat terkesan.
Walau di masa lalu keduanya sempat terpisah, namun sekarang sang ayah melihat Vanessa yang sepenuhnya berbeda.
"Banyak hal-hal yang tidak bisa saya lupakan meskipun saya pernah terpisahkan sama Vanessa."
"Akhirnya satu tahun ini balik lagi ke saya dengan pribadi yang lebih baik lagi, sayang sama keluarga," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, sementara 3 orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka.
Adapun, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).
Dalam tragedi maut tersebut, kendaraan yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak pembatas beton sebelah kiri, karena sopir diduga mengantuk.
Seperti telah diberitakan, Tubagus Joddy Pramas yang merupakan sopir mobil Vanessa Angel, kini telah menjadi tersangka.
Kepada polisi, pria berusia 24 tahun itu mengakui telah bermain ponsel sebelum kecelakaan dan melaju di kecepatan 120 Km/jam.
Tubagus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara menanti maksimal 6 tahun.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |