Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania siap mengajukan penangguhan, menyusul penahanan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menjeratnya.
Direncanakan, penangguhan penahanan bakal dilakukan oleh pihak Olivia Nathania pada hari ini, Jumat (12/11/2021).
"Ya kita akan ajukan penangguhan penahanan," kata Yusuf Titaley saat ditemui di luar gedung Biddokes Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam.
"Ya besok (Jumat) kita akan ajukan penangguhan penahanan," sambungnya menambahkan.
Jika sesuai dengan prosedur hukum, anak Nia Daniaty itu bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.
"Dua puluh hari penahanan di polda, setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang, (setelah itu dilimpahkan ke) pengadilan, penuntut umum," imbuh Yusuf menyimpulkan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Anak Nia Daniaty Setelah Resmi Ditahan Terungkap
Sebagai tersangka kasus penipuan, ancaman hukuman 4 tahun penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.
Sesuai dengan Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melamggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |