Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigade Jendral Yusri Yunus, mengonfirmasi adanya berkas penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh Olivia Nathania.
Yusri Yunus menyebutkan, pengajuan penangguhan tersebut merupakan hak dari anak Nia Daniaty itu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, namun pihak kepolisan tetap melakukan peninjauan.
"Jadi ini sedang berproses, memang ada pengajuan penangguhan, silakan itu hak. Tapi kita pelajari semua," kata Yusri saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jum'at (12/11/2021).
Polisi sendiri melihat beberapa dasar yang bisa jadi pertimbangan diterima atau tidaknya pengajuan penangguha tersebut.
Salah satu di antaranya adalah jumlah korban yang diduga telah ditipu oleh Anak Nia Daniaty itu.
"Ini korban kasian banyak, bisa jadi pertimbangan buat penyidik apakah bisa memberikan penangguhan terhadap yang bersangkutan," ungakap Yusri.
"Melihat banyak korban seperti ini, banyal orang ditipu, ini jadi pertimbangan. Tapi semua ada dipenyidik," sambungya menambahkan.
Baca Juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan sebagai Tahanan Kota, Nia Daniaty Beri Jaminan Tidak Kabur
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Oliva Nathania sendiri kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty itu bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.
"20 hari penahanan di polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang, (setelah itu dilimpahkan ke) pengadilan, penuntut umum," imbuh Yusuf menyimpulkan.
Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Telah Diajukan, Bagaimana Nasib Anak Nia Daniaty?
Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai tersangka kasus penipuan, 4 tahun ancaman penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.
"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
"Iya betul sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.
Baca Juga: Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS, Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Hari Ini
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |