Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, yakni Aa Jaelani sekaligus sebagai Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih Markas Cabang Cianjur turut membeberkan kronologi yang sebenarnya.
"Jadi, kronologi awalnya pada tahun 2019 silam, pelaku sering menyuruh (korban) belanja kopi, rokok dan pelaku sering ngasih uang kembaliannya sama korban," ujarnya.
Namun, di suatu ketika saat korban pulang mengaji di tahun 2019 silam, H berhasil mengelabui korban.
"Pelaku berhasil menggagahi korban di saat korban pulang ngaji, sebelumya korban dibawa ke belakang rumah neneknya di Kadupandak," ujarnya.
Tak hanya sekali, pelaku lagi-lagi dirudapaksa dengan berbagai ancaman.
Bila sang bocah tak mau memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan tindak asusila tersebut.
"Maka, si korban ini merasa ketakutan dan kembali bersedia melayani nafsu bejat pelaku hingga saat ini melahirkan hasil perbuatan si kakek tersebut," katanya.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |