Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kuasa hukum para korban CPNS bodong, Odie Hadiyanto mengatakan cukup puas dengan tindakan cepat pihak kepolisian yang kini sudah menetapkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi tersangka.
Selain itu, Odie Hadiyanto juga lega saat Olivia Nathania ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November lalu.
"Sudah tepat tindakan pihak kepolisian yang menahan Oli karena korban jumlahnya ratusan orang dan menuntut keadilan," ujar Odie saat dihubungi tim Grid.ID, Senin (15/11/2021).
Mengenai pengakuan tentang Olivia Nathania yang didiagnosa menderita gangguan jiwa, Odie Hadiyanto memberi tanggapan.
Menurutnya, korban CPNS bodong secara psikologis terganggu lantaran kehilangan uang yang diperoleh dari jual harta sampai berutang ke orang ketiga.
"Mereka lebih menderita karena tidak cuma psikologisnya yang terkena, tapi kehilangan uang yang diperoleh dari jual tanah, gadai motor atau pinjam uang dari pihak ketiga," tutur Odie.
Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan 4 tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Olivia dan keempat tersangka itu kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |