Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus sate sianida yang terjadi di Jogjakarta menemukan babak akhir.
Melansir Tribunbogor.com, sidang kasus sate sianida ini digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum Nur Hadi Yutama menuntut NA dihukum karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia juga meminta NA dihukum selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ungkap Hadi.
Menurut jaksa penuntut umum, yang memberatkan hukuman NA adalah fakta bahwa ia telah beberapa kali merencanakan pembunuhan.
NA sudah beberapa kali merencanakan pembunuhan dengan membeli racun secara daring.
Baca Juga: Masih Ingat Kasus Sate Berancun yang Tewaskan Anak Ojol di Bantul? Begini Nasib Pelakunya Sekarang
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pad Senin (15/11/2021), jaksa penuntut umum beberkan alasan menuntut NA dihukum 18 tahun penjara.
Terhitung sudah tiga kali NA membeli racun sejak 2020, pertama pada Juli 2020, kedua saat Januari 2021, dan terakhir sebelum kasus ini terjadi, Maret 2021.
Jaksa penuntut umum membeberkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa NA membeli Kalium Sianida (KCN), Natrium Sianida (NaCN), dan satu barang bukti lain yang tidak disebutkan secara rinci.
Pembunuhan berencana ini semakin diperjelas dengan adanya riwayat belanja di akun NA pada salah satu aplikasi belanja daring.
Meski demikian, jaksa juga menyebut bahwa sikap kooperatif NA selama penyelidikan dan persidangan menjadikan hukumannya diperingan.
Pengakuan dan penyesalan NA juga ikut andil meringankan hukumannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Hadi.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nurul Nareswari |