Dalam persidangan 1 November lalu, JPU mengungkapk fakta bahwa pada Juli 2020 NA sudah membeli sianida jenis KCN.
Saat Januari 2021 NA membeli lagi sianida jenis NaCN.
Dan yang terakhir pada Maret 2021 NA diketahui membeli sianida secara online.
Tak cuma itu, dari histori pencarian internet di ponsel milik NA, diketahui bahwa wanita itu pernah mencari informasi tentang racun.
Informasi yang dicari NA adalah mengenai 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari lalu.
Sedangkan hal yang meringankan NA adalah karena dia bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkas Jaksa.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |