Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Publik dihebohkan dengan kasus seorang istri marahi suami yang berujung malah dipenjara.
Seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat, yang bernama Valencya (40) dituntut hukuman 1 tahun penjara lantaran marahi suaminya, Chan Yun Cing.
Ibu dari 2 anak itu dituntut hukuman penjara setelah memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.
Ia dianggap telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya.
Valencya dan Chan Yu Ching diketahui telah bercerai pada Januari 2020.
Mengutip dari Tribunnews.com, pada September 2020, Valencya dilaporkan Chan Yu Ching ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Sebelumnya, Valencya lebih dulu melaporkan Chan Yu Ching ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW karena menelantarkan keluarganya
Pada Desember 2020, Chan Yu Ching ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Kini, Valencya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap telah melakukan KDRT psikis lantaran pernah memarahi Chan Yu Ching pulang dalam kondisi mabuk.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |