Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Publik dihebohkan dengan kasus seorang istri marahi suami yang berujung malah dipenjara.
Seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat, yang bernama Valencya (40) dituntut hukuman 1 tahun penjara lantaran marahi suaminya, Chan Yun Cing.
Ibu dari 2 anak itu dituntut hukuman penjara setelah memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.
Ia dianggap telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya.
Valencya dan Chan Yu Ching diketahui telah bercerai pada Januari 2020.
Mengutip dari Tribunnews.com, pada September 2020, Valencya dilaporkan Chan Yu Ching ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Sebelumnya, Valencya lebih dulu melaporkan Chan Yu Ching ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW karena menelantarkan keluarganya
Pada Desember 2020, Chan Yu Ching ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Kini, Valencya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap telah melakukan KDRT psikis lantaran pernah memarahi Chan Yu Ching pulang dalam kondisi mabuk.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Valencya oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT .
Valencya dituntut atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis karena sering memarahinya.
Ia disebut telah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Melansir dari Kompas.com, Valencya yang tak menyangka omelannya tersebut dijadikan alat bukti untuk melapor ke polisi pun menyindir kasusnya lewat sebuah pernyataan.
Bak belajar dari kasusnya, ia berpesan kepada para ibu untuk tak memarahi suami mereka jika pulang dalam kondisi mabuk.
"Ini perhatikan ibu-ibu se Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," kata Valencya yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, pihak kuasa hukum Valencya mengungkapkan akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan ini.
Kuasa hukum Valencya menyebut bahwa dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |