Selain itu, ia juga mengetahui nomor PIN dari kartu ATM tersebut karena sebelumnya pernah dipercaya oleh Mala Yanti untuk mengambil uang.
Namun, hal itu ia justru dimanfaatkan Febry untuk menguras uang tabungan milik korban.
Febry mengaku bahwa dirinya mengambil uang tabungan milik bibinya yang berada di ATM itu secara bertahap.
Ia kemudian menggunakan uang curiannya tersebut untuk judi online dan membeli handphone.
“Saya ambil secara bertahap, kadang Rp 10 juta. Saya sudah lama tinggal numpang hidup di sana," kata Febry yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sleasa (16/11/2021).
Baca Juga: Dituduh Terlibat Promosi Judi Online, Shandy Aulia Mau Lapor Balik?
"Uangnya untuk main judi slot dan beli handphone,” lanjutnya.
Febry awalanya tak mengira aksi pencurian yang dilakukannya itu akan terungkap.
Sebab, selama ini bibinya selalu percaya kepadanya tanpa rasa curiga.
Akibat perbuatannya, Febry terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |