Grid.ID - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini perselingkuhan antara ayah dengan anak perempuannya terbongkar setelah sang gadis hamil 7 bulan.
Sang ibu yang mengetahui perselingkuhan ayah dan anak itu hanya bisa pasrah.
Mirisnya, sang putri yang hamil 7 bulan baru berusia 13 tahun.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, perlakuan bejat itu dilakukan pria bernisial ZA (48) yang merupakan ayah tiri sang gadis.
ZA tega menyetubuhi putri tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun, hingga mengandung 7 bulan.
Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.
Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).
Kabar itu dibenarkan oleh saksi.
Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Source | : | Wiken.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |