Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Berkas perkara selebgram Rachel Vennya telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Mantan istri Niko Al Hakim itu juga bersama Salim dan manajernya diketahui telah berstatus sebagai tersangka sejak 9 November.
Dilansir dari Grid.ID, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus Rachel Vennya sudah memasuki tahap satu.
"Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan. Ya kejati (kejaksaan tinggi)," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip Grid.ID, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu janda dua anak ini tidak menjalani penahanan dan wajib lapor.
Alasannya, ancaman hukuman untuk Rachel Vennya hanya satu tahun penjara.
"Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Rachel Vennya, Cita Citata Anti Kabur dan Jalani Karantina Usai Liburan dari Amerika
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |