Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Berkas perkara selebgram Rachel Vennya telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Mantan istri Niko Al Hakim itu juga bersama Salim dan manajernya diketahui telah berstatus sebagai tersangka sejak 9 November.
Dilansir dari Grid.ID, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus Rachel Vennya sudah memasuki tahap satu.
"Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan. Ya kejati (kejaksaan tinggi)," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip Grid.ID, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu janda dua anak ini tidak menjalani penahanan dan wajib lapor.
Alasannya, ancaman hukuman untuk Rachel Vennya hanya satu tahun penjara.
"Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Rachel Vennya, Cita Citata Anti Kabur dan Jalani Karantina Usai Liburan dari Amerika
Menurutnya selama pemeriksaan Rachel Vennya dianggap kooperatif.
Maka dari itu ketentuan wajib lapor tidak ada.
"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," ujar Tubagus Ade Hidayat.
"Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya dan kawan-kawan sudah melakukan pemeriksaan, Senin (8/11/2021), namun tidak ditahan.
Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.
Polisi sendiri beberapa kali menyebut bahwa alasan Rachel dan kawan-kawan tidak ditahan adalah karena alasan kooperatif dan ancaman pidananya hanya satu tahun.
Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.
Salah seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan melihat Rachel Vennya dan kekasihnya, kabur hanya tiga hari setelah menjalani karantina.
Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Diduga bahwa Rachel Vennta bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |