Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kasus Valencya (45) seorang ibu dengan dua anak yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya saat sedang mabuk pun berbuntut panjang.
Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat menjatuhkan tuntutan tersebut pada Valencya pada (11/11/2021).
Wanita berusia 45 tahun itu dituntut lantaran dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap Chan Yung Ching saat keduanya menjadi suami istri.
Kendati mendapat tuntutan seperti itu, Valencya pun merasa keberatan.
Kasus itu berbuntut panjang dan menyebabkan sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Selain itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat diketahui kemudian ditarik ke Kejagung.
Penarikan tersebut dilakukan dilakukan agar mempermudah pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas kasus KDRT Valencya.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |