Grid.ID - Libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Makanya kemudian, pemerintah berencana menerapkan aturan PPKM Level 3 selama libur Nataru.
Rencana penerapan PPKM Level 3 selama libur Nataru, tidak berlaku regional.
Pemerintah akan memberlakukan penerapan PPKM Level 3 itu secara nasional.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat
Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Pak Menteri juga mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tegasnya.
Baca Juga: Menawannya Penampilan Zaskia Gotik Saat Jadi Juri KDI, Pakai Outfit dari Tiga Desainer Berbeda, Loh!
Rencana aturan tersebut, penting banget diketahui oleh kalian yang hendak melakukan perjalanan.
Baik yang menggunakan transportasi umum, maupun dengan mobil pribadi.
Khusus utuk yang menggunakan mobil pribadi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, seperti ini aturannya :
Pada poin 20 tertulis : Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Baca Juga: Punya Kebiasaan Menjilat Bibir? Ini Dia Bahaya Menjilat Bibir yang Harus Kamu Ketahui, Yuk Simak!
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan kartu vaksin, PCR, dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek(*)
Profil Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans yang Berprofesi Sebagai Dokter, Dikabarkan Alami Kecelakaan di AS
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |