Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Cara debt collector pinjaman online (Pinjol) untuk menagih hutang nasabah ini terbilang sangat sadis.
Cara-cara kotor seperti menyebar foto nasabah yang sudah di edit menjadi foto tanpa busana/ pornografi pun tak jarang dilakukan.
Tak hanya itu, para debt collector ini juga sampai menggunakan cara seperti memesan barang di e-commerce dengan sistem COD hingga memanggil layanan sedot WC ke kediaman nasabah.
Salah satu mantan pekerja di perusahaan pinjol ilegal di Semarang bernama Ade menyatakan kesaksiannya.
Ia menyebut bahwa apa saja akan dilakukan debt collector agar si peminjam dapat segera melunasi utangnya termasuk dengan cara jahat tersebut.
“Ya apapun dilakukan agar keterlambatan atau hutang tersebut dibayar, ada juga yang mengancam akan menyebarkan poto peminjam dan kontaknya sebagai wanita panggilan, jika targetnya wanita,” jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (19/11/2021).
Namun, cara-cara jahat tersebut tak langsung dilakukan jika nasabah mengalami keterlambatan di kurun waktu yang cukup singkat.
Atau jika pihak keluarga dan kerabat masih merespon penagihan, maka debt collector masih mengampuninya.
“Namun ada tingkatnya untuk memberi ancaman, misalnya keterlambatan pembayaran hampir satu bulan dan tak mau membayar."
“Untuk kontak keluarga biasanya peminjam memberikan saat pengajuan awal sebagai kontak darurat, jadi bisa kami hubungi,” sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menerangkan bahwa perusahaan pinjol dapat mengetahui kontak yang ada di ponsel si peminjam.
Hal tersebut dikarenakan si peminjam akan diminta untuk mengunduh aplikasi pinjol dan diminta untuk menyetujui agar kontak dalam ponsel dapat diakses.
Nantinya mereka akan menyebarkan foto editan pornografi tersebut ke kontak yang ada di ponsel sang nasabah.
“Sistemnya seperti ini, peminjam ditawari melalui SMS setelah dibalas, dilanjutkan melalui WhatsApp. Nanti peminjam akan dikirim link sebagai aplikasi pinjaman."
“Saat peminjam mengizinkan, berarti kami bisa mengakses semua kontak yang ada di smartphone peminjam,” papar Ade.
Tak hanya di kantor Ade, hal serupa juga dilakukan oleh PT ANT Information Consulting, perusahaan pinjol ilegal yang terletak di Jakarta Utara.
Soza, salah satu mantan karyawannya mengatakan bahwa mantan perusahaannya itu melakukan sistem edit foto pornografi pada nasabah yang tak kunjung membayar utangnya.
"Untuk saat ini yang diharapkan itu tiap beberapa menit ditanya payment, payment. Kita secara pribadi ini berputar gimana caranya bisa payment."
“Saya lihat kiri kanan lihat penagihan begini (modus pakai foto porno). Saya dua minggu jalanin saya memakai foto-foto (porno) itu," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Soza mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena didesak oleh pimpinan perusahaan.
Baca Juga: Selain PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Kegiatan Ini Akan Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |