Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Akun Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang merupakan tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh artis Nirina Zubir, telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.
"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," terang Hapendi Harahap saat dijumpai di kantornya di kawasan Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).
"Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," lanjut Hapendi Harahap.
Meski begitu, Hapendi belum bisa memastikan bagaimana status dua notaris tersebut di PPAT.
"Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur," ucap Hapendi.
Namun Hapendi memastikan pihaknya mendukung penuh kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Saya juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai. Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada," tutup Hapendi Harahap.
Seperti diketahui, Ina Rosaina dan Erwin Riduan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (22/11/2021) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada Rabu, (17/11/2021).
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita diduga menggelapkan 6 sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual, dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |