Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru.
Sebagaimana diketahui peristiwa yang menyebabkan 11 pelajar meninggal dunia itu terjadi di Sungai Cileueur, Ciamis pada Oktober 2021.
Melansir dari Kompas.com, tersangka adalah guru di sekolah tersebut yang berinisial R (41).
"Tersangkanya adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) asal Ciamis, sekaligus penanggung jawab acara tersebut," ujar Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Wahyu menjelaskan unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik adalah berupa kelalaian panitia dalam melaksanakan acara.
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. Sebab, kejadian ini tidak diharapkan semua orang. Bentuknya kecelakaan yang timbul dari kelalaian," ungkap Wahyu.
"Setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," imbuhnya.
Selanjutnya dikutip dari Tribun Jabar, diketahui bahwa status R di sekolah tersebut ternyata bukan guru tetap.
Sebagaimana diketahui, dari 150 peserta, 11 orang meninggal dunia.
Pihak kepolisian juga sudah menyita beberapa barang bukti.
Salah satunya adalah 3 karung sebagai wadah sampah
Lalu ada juga 1 lembar SK tentang pengangkatan R sebagai guru tidak tetap di MTs Harapan Baru Cijantung.
Kemudian ada 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru Cijantung soal pembagian tugas utama guru tertanggal (12/7/2021).
Setelah itu pihak kepolisian juga menyita 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas tambahan guru dalam proses kegiatan mengajar tertanggal (12/7/2021).
Pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana yang mengatur barang siapa karena kesalahaannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman dari hukuman tersebut paling lama 5 tahun penjara.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |