Baru-baru ini, Yana pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong ini.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (23/11/2021), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang itu pun ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (22/11/2021).
Dirinya dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran.
Kendati begitu, Yana justru tidak ditahan di kantor polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago pun menjelaskan alasan Yana tidak ditahan meski sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara," ujarnya.
"Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," jelasnya dia.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |