Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Kedua tersangka itu merupakan notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat yang mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali.
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru berhasil menangkap satu dari dua tersangka di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi awak media, Selasa (23/11/2021).
Saat dikonfirmasi, Petrus Silalahi mengatakan jika Erwin Riduan diduga kabur.
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Petrus.
"Iya (diduga kabur), kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus melanjutkan.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |