Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak asusila lag-lagi menyasar anak di bawah umur.
Kali ini, tindak asusila tersebut berlangsung di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Didalangi seorang pria berusia 55 tahun, pelaku telah mencabuli 8 anak di bawah umur.
Mulanya, pelaku berinisial Y ini hanya mengaku telah melecehkan 5 korban.
Namun, setelah ditelusuri pihak berwajib, Y telah melakukan tidak cabul lebih dari 5 orang.
Bikin murka, Y juga mengakui tindak asusilanya itu sebagai bentuk kasih sayang terhadap anak-anak.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama pelaku telah diamankan.
"Motifnya, yang bersangkutan merasa kasih sayangnya terlalu dalam terhadap anak kecil," ujar AKP Sang Ngurah Wiratama.
"Jadi kasih sayang yang berlebihanlah, kira-kira seperti itu."
"Korban 8 orang, 6 orang sudah dimintai keterangan," lanjut Wiratama dikutip Kompas.com Selasa (23/11/2021).
Beberkan kelakuan cabu Y, pelaku menjerat korban dengan iming-iming mainan.
Setelah korban berhasil dikelabui, Y lantas melakukan tindak asusila pada anak-anak tersebut.
"Memberikan mainan kepada anak kecil tersebut dan kemudian dicium atau dipegang di bagian yang tidak seharusnya," ucap Wiratama.
Berdasarkan keterangan korban, Y melakukan aksi cabulnya di sebuah mushola saat kondisi sedang sepi.
Kasus ini akhirnya terbongkar ketika salah satu korban menceritakan apa yang dialami kepada kakaknya.
Sontak saja, kakak korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Atas laporan tersebut, orang tua korban lain juga memberi tahu kepada pelapor bahwa ada beberapa anak yang juga menjadi korban pencabulan Y.
Kini, tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak cabul terhadap anak di bawah umur juga dilakukan seorang anggota DPR RI.
Namun, identitas seorang anggota DPR RI masih belum dijelaskan secara pasti.
Yang pasti, kasus ini telah disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Gangan, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) lalu.
"Bukan pelecehan seksual dalam terminologi hukum pidana tidak dikenal pelecehan seksual."
"Tapi, dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur."
"Klien kami anak dibawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Kuasa Hukum Korban, Gangan, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |