"Yang dimaksud sama Nirina itu adalah ini kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk operasional awal."
"Kan enggak mungkin enggak ada sponsor. Soalnya, Riri itukan dia bukan orang yang punya uang banyak," sambungnya.
Dalam kasus penggelapan sertifikat tanah ini polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Sementara itu 3 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Baca Juga: Tersangka Notaris yang Terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Terhadap Nirina Zubir Langsung Ditahan
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |