Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pria di Sumatera Utara tega menikam istrinya saat berada di bilik anjungan tunai mandiri (ATM).
Seorang pria di Sumatera Utara yang bernama Ranto Efensi Manik (27) tega menikam istrinya yang berinisial AF (20) di sebuah bilik ATM.
Peristiwa penikaman yang dilakukan suami terhadap istri di bilik ATM ini terjadi pada Selasa (23/11/2021).
Mirisnya, pelaku tega menikam istrinya lantaran sakit hati akan diceraikan AF.
Melansir dari Kompas.com, peristiwa penikaman tersebut terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat pada Selasa (23/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, pelaku langsung masuk ke bilik ATM, lalu menyerang dan menikam korban menggunakan pisau dari belakang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi dan hasil olah TKP, pelaku diketahui adalah suami korban.
“Kita mengidentifikasi pelaku merupakan suami korban sendiri," kata Banuara yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
"Kita lakukan pemeriksaan dari saksi-saksi dan hasil olah TKP,” jelasnya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (25/11/2021) dini hari.
Saat itu pelaku ditangkap di sebuah kos di Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batui.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian pelaku saat melakukan penikaman, sepeda motor, ponsel, dan dompet korban berisi kartu ATM.
Usut punya usut, pelaku ternyata baru 1 bulan bebas dari hukuman penjara.
Pelaku diketahui sudah 4 kali terlibat kasus tindak pidana dan menjalani 3 kali hukuman penjara.
Baca Juga: Gegara Kecanduan Film Porno, Siswa SMA di Bandung Tega Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun
Adapun motif penikaman tersebut dikarenakan pelaku sakit hati akan diceraikan istrinya.
Mengutip dari TribuWow.com, AKP Banuara Manurung menduga bahwa pelaku tak terima akan diceraikan istrinya.
Di sisi lain, korban mengaku kerap bertengkar dengan suaminya, yang membuatnya berniat untuk menceraikan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |