Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nirina Zubir memberikan klarifikasi terkait tuduhan pihak Riri Khasmita, mantan ART ibunda yang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, terkait aliran uang.
Dengan tegas, Nirina Zubir membantah tudingan pihak Riri Khasmita yang menyebutnya juga turut menikmati uang penjualan dan penggadaian 6 aset sang ibunda sebesar Rp 600 juta.
"Kalau mereka bilang saya menikmati hasil uang penjualan tanah itu tidak benar adanya," ungkap Nirina Zubir, saat jumpa press di kawasan, Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
"Saya punya buktinya. Bahkan buktinya jelas itu nomor rekening Riri," sambungnya menambahkan.
Nirina sendiri menjelaskan asal muasal nominal Rp 600 juta yang muncul sebenarnya adalah urusan dengan ibunya saat mau membeli rumah di Bali.
Dengan kata lain, tidak ada urusannya penggelapan aset dengan uang yang diniatkan untuk rumah tersebut.
"Waktu itu kita memang pengen punya rumah di Bali. Memang saya ngomong ke ibu, kayaknya seru nih kita beli, tapi aku kan nggak ada anggaran sebesar itu," paparnya menjelaskan.
"Terus tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya, naksir, ya udah ambil. 'Mam, tapi Na nggak ada segitu'. 'Ya udah pokoknya jadiin, nanti uangnya ditransfer sama Riri," jelas Nirina.
Memang sempat ada transfer dari sang ibunda via Riri untuk uang muka (DP) sebesar Rp 600 juta itu, yang pada akhirnya kesepakatan pembelian rumah pun tidak terjadi.
Seturut perkembangannya, Nirina juga sudah mengembalikan uang tersebut pada ibunya via Riri.
"Jadi akhirnya ternyata itu tidak jadi dibeli dan akhirnya tidak jadi beli, saya kembalikan dananya," paparnya menjelaskan.
"Bahkan saya kembalikan dananya ditransfer balik ke rekeningnya Riri Khasmita," imbuh Nirina menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga artis peran Nirina Zubir dengan kerugian Rp 17 miliar memang menjadi perhatian publik, belakangan ini.
Seturut perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 5 tersangka yang disusul penahanan, termasuk Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto.
Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Namun, sementara penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Meski sudah ada 5 tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya memang menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran.
Dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |