Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nirina Zubir tengah menghadapi beberapa cobaan di tengah perjuangannya menguak kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Selain sang suami, Ernest Cokelat, yang sedang fokus pemulihan usai mengidap Liver, Nirina Zubir juga memberi perhatian pada kesehatan sang ayah.
Zubir Amin, ayah Nirina Zubir, disebutkan telah dirawat selama 20 hari di rumah sakit dan belum menemukan perkembangan berarti.
"(Kondisi ayah terkini) belum ada naiknya. Kalau naik beberapa jam, banyak turunnya," kata Nirina saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Nirina sendiri curiga apakah sang ayah cukup terganggu dengan pemberitaan soal kasus mafia tanah yang merugikannya.
Apalagi dengan kondisinya yang terus menurun usai dilarikan ke rumah sakit sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Oleh karena itu, pemeran film Paranoia ini menghentikan distribusi informasi kepada sang ayah menyoal kasus mafia tanah yang dihadapinya.
Bukan tanpa alasan, Nirina khususnya menyoroti dampak mental yang bisa memengaruhi sang ayah.
"Ya bisa dilihat, hari ke hari papa drop. Mikir lah, apakah dia tahu atau ngerasa," tutur Nirina.
"Memang bapak saya di atas kertas baik. Secara mental down banget. Jadi saya mikir, kita kan udah tidak terlalu update ke bapak saya," sambungnya menjelaskan.
Sebisa mungkin, sang bintang film dan keluarga mencari cara terbaik supaya sang ayah bisa cepat sembuh dan ia fokus menguak kasus yang dihadapinya.
"Keluarga lagi memikirkan gimana caranya, kita keluarkan aja ya dari rumah sakit, kita rawat di rumah dan itu tuh pasti akan mengambil banyak waktu saya juga," imbuh Nirina Zubir menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga artis peran Nirina Zubir dengan kerugian Rp 17 miliar memang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Seturut perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 5 tersangka yang disusul penahanan, termasuk Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto.
Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Namun, sementara penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Meski sudah ada 5 tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya memang menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran.
Dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |