Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nirina Zubir tak gentar hadapi kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya sampai belasan miliar.
Di balik perjuangannya yang gigih, Nirina Zubir memendam motivasi mengharukan untuk meraih lagi hak almarhumah ibunda, Cut Indria Marzuki.
Apalagi, menurut Nirina Zubir, sang ibunda menaruh cita-cita bukan untuk dirinya, namun untuk membahagiakan cucu-cucu.
"Ini kan jerih payahnya ibu saya. Investasi ibu saya," kata Nirina Zubir saat dijumpai di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
"Dan saya inget sebelum ibu saya meninggal, ibu saya sering ngomong 'sabar ya, sabar. Nanti di belakang rumah mama mau bikin buat cucu-cucu mama'," cerita Nirina mengingat ucapan sang ibunda.
Sang bintang film ini juga memahami betul bahwa harta yang dikumpulkan oleh sang ibunda itu tidak instan.
Penderitaan demi penderitaan dilalui oleh sang ibunda untuk hidup, sampai harus berjualan.
"Jadi kan kata-kata seperti itu yang terngiang di kuping saya. Kayak jerih payahnya ibu saya yang selama ini udah berkerja dari tahun berapa, dari hasilnya yang benar-benar dia bisnis-bisnis kecilnya saya tahu lah," tuturnya menyampaikan.
"Yang dia jual ini, bahkan beli kue di pagi hari untuk dijual lagi. Kayak pergi ke Senen yang zaman-zaman dulu gitu. Itu kan dari dulu dia kumpulin sampai akhirnya dia sekian mendapat uangnya," ungkapnya menjelaskan.
Istri Ernest Cokelat ini mengharapkan apa yang diperjuangkannya ini bisa membuat sang ibunda tenang si surga sana.
"Buat saya apa yang memotivasi saya sekarang adalah benar-benar hak itu dikembalikan kepada kami sehingga kami bisa membuat mudah-mudahn ibu saya tenang, ya itu aja sih," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga artis peran Nirina Zubir dengan kerugian Rp 17 miliar memang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Seturut perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 5 tersangka yang disusul penahanan, termasuk ART ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto.
Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Namun, sementara penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Meski sudah ada 5 tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya memang menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran.
Dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |