Grid.ID - Bayar pajak motor tahunan jaman sekarang, tidak harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Sambil rebahan juga bisa bayar pajak motor tahunan.
Tentunya kudu punya hp plus paket data atau jaringan Wi-Fi.
Dan untuk melakukannya, tinggal download aplikasi yang sudah tersedia.
Aplikasi yang dimaksud adalah SIGNAL yang merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional.
Dengan aplikasi milik Korlantas Polri ini, bayar pajak motor bisa dilakukan sambil rebahan di rumah.
Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, so pasti kudu download lewat Playstore.
Adapun tata cara penggunaan aplikasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |