Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni, Jerinx SID berstatus tersangka.
Namun, Jerinx SID masih saja bisa bebas berkeliaran.
Tapi, setelah kasus ini dilimpahkan bersama barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/12/2021), Jerinx SID resmi menjadi tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, menyebut alasan pihaknya melakukan penahanan kepada penabuh drum SID itu.
"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya," ucapnya.
"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkin kan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," sambungnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Baca Juga: Menunggu Jadwal Sidang, Jerinx SID Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
Ariel NOAH CS Ngotot ke MK Gugat Hal Ini Imbas Kasus Agnez Mo, Ahmad Dhani Beri Sindiran Keras
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari K |