Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hingga kini masih menjalani rehabilitasi narkoba di salah satu panti di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Proses pelimpahan berkas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun sudah dilakukan pada Rabu (24/11/2021) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12/2021) besok.
"Kami sudah menerima jadwal sidang, besok di PN Pusat," kata Bima, pada Rabu (1/12/2021), di kantornya.
Adapun, baik Nia, Ardi, dan sopirnya, disangkakan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |