Grid.ID- Nasib tragis harus dialami seorang siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) hanya karena menonton film beberapa menit.
Parahnya, meski hanya menonton lima menit, siswa ini harus menerima hukuman penjara 14 tahun.
Kisah ini benar-benar terjadi di Korea Utara, sebagaimana diberitakan Daily NK pada Rabu (30/11/2021) kemarin.
Mengutip laporan Yanggang-do via Allkpop, seorang siswa SMP dipenjara karena menonton film The Man From Nowhere yang dibintangi Won Bin.
"Pada 7 November, seorang siswa SMP (usia 14 tahun) di Kota Hyesan dijatuhi hukuman 14 tahun kerja paksa (di penjara) karena menonton film Korea Selatan 'The Man From Nowhere'."
"Dia tertangkap sedang menonton film tersebut kurang lebih lima menit," bunyi laporan tersebut.
Tahun lalu, Korea Utara memberlakukan Undang Undang penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner.
Di bawah undang-undang ini, mendistribusikan video dan konten Korea Selatan dapat menerima hukuman mati dan hingga 15 tahun kerja paksa di penjara bagi yang menonton.
Meskipun undang-undang tersebut tidak secara khusus mengatur hukuman untuk anak-anak, media melaporkan bahwa pihak berwenang Korea Utara mencoba untuk mengirimkan pesan bahwa mereka tidak akan melunakkan hukuman hanya karena pelakunya masih muda.
Oleh karena itu, siswa diberi tingkat disiplin yang sama seperti yang akan diterima orang dewasa.
Sebagai buktinya, media tersebut memberitakan bahwa siswa juga mendapatkan hukuman bahkan hanya karena menonton film selama 5 menit.
Terlihat pihak berwenang berusaha menciptakan rasa takut dengan menerapkan undang-undang secara ketat setelah mengakui bahwa film dan drama Korea Selatan telah menjadi cukup populer di kalangan anak muda Korea Utara.
Selain itu, sangat memungkinkan pula bahwa orang tua dari siswa sekolah juga akan dihukum karena mereka bertanggung jawab atas anak mereka.
Hukum Korea Utara mencakup sistem asosiasi yang menyatakan," Jika kejahatan terhadap Hukum Penolakan Ideologis dan Budaya Reaksioner terjadi karena orang tua tidak bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak mereka, orang tua akan dikenakan denda 100.000 KRW (85 Dollar AS) hingga 200.000 KRW (170 Dolar AS)."
Namun, ada juga kekhawatiran di antara penduduk setempat bahwa orang tua dari narapidana akan diasingkan atau dikirim ke kamp penjara politik daripada diberikan denda sederhana.
Hal ini karena kemungkinan besar bagi orang tua untuk dihukum berat jika anak mereka diberikan hukuman yang berat.
(*)
Bakal Digandrungi Cewek-cewek, Intip Prediksi Trend Perawatan Kulit di 2025 Mendatang
Source | : | Allkpop |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |