Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Dalam persidangan tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disinggung Hakim terkait suap menyuap.
Hakim meminta agar terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta sopirnya, ZN, hanya berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum, bukan yang lain.
Selain itu, hakim juga mengingatkan agar para terdakwa tak melakukan praktik suap menyuap dalam proses hukum yang mereka jalani.
Menurut Hakim, tindakan tersebut justru malah akan mempersulit para terdakwa dalam proses hukum ke depannya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Ungkap Kondisinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |